Selamat Datang

Semoga isi dari blog ini bermanfaat! Jagalah selalu kelestarian jika kamu peduli.

Save Our World

Jadilah bagian dari perubahan demi kelestarian bumi kita ini!

Selasa, 04 September 2012

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN

Departemen Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Standard Operating Procedures
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN

Revisi :
Nomor : KPP30-0009
Tanggal : 13 Maret 2008
Halaman : 1 dari 5

A. Deskripsi :

Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

B. Dasar Hukum :

1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 536/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan s.t.d.d. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/KMK.03/2003

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan

3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tanggal 12 Maret 2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan s.t.d.d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/2004

C. Surat Edaran Terkait : Tidak ada

D. Pihak yang Terkait :

1. Kepala Seksi Pelayanan
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
3. Pelaksana Seksi Pelayanan
4. Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI)
5. Account Representative
6. Wajib Pajak

E. Formulir yang Digunakan :
1. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)
2. Surat Pemberitahuan Tahunan Elektronik (e-SPT)
3. Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)

F. Dokumen yang Dihasilkan :
1. Bukti Penerimaan Surat (BPS)
2. Surat Penolakan Surat Pemberitahuan Tahunan
3. Surat Permintaan Kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan
4. Surat Pengantar Penerusan Surat Pemberitahuan Tahunan ke KPP lain
5. Register Harian Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan
6. Formulir-formulir lain seperti yang disebutkan dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tanggal 12 Maret 2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan s.t.d.d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/2004

G. Prosedur Kerja :

1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan /e-SPT baik langsung maupun melalui Pos/Ekspedisi ke Kantor Pelayanan Pajak.

2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima SPT Tahunan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak dan SPT Tahunan yang disampaikan melalui Pos/Ekspedisi. Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP lain yang diterima secara langsung harus ditolak sedangkan yang melalui Pos/Ekspedisi diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan Surat Pengantar.

3. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mengecek kelengkapan SPT berdasarkan ketentuan:

a. Untuk SPT Tahunan lengkap, dilanjutkan dengan merekam data SPT Tahunan atau kelengkapannya, menerbitkan BPS/LPAD, menyampaikan langsung atau mengirimkan BPS ke Wajib Pajak atau kuasanya, menggabungkan LPAD dengan SPT Tahunan atau dokumen kelengkapannya.

b. Untuk SPT Tahunan tidak lengkap yang diterima langsung harus ditolak sedangkan yang melalui Pos/Ekspedisi diteruskan ke Wajib Pajak dengan disertai Surat Penolakan SPT Tahunan.

c. Untuk SPT Tahunan tidak lengkap diterima dibuatkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan, yang disampaikan secara langsung atau dikirimkan ke Wajib Pajak.

4. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu meneruskan konsep Surat Pengantar Penerusan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak lain, Surat Penolakan SPT Tahunan, dan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan ke Kepala Seksi Pelayanan, serta meneruskan SPT Tahunan beserta Register Harian Penerimaan SPT Tahunan ke Seksi Pengolahan Data dan Informasi.

5. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan menandatangani konsep surat yang diterima. Proses atas surat yang telah ditandatangani dilanjutkan dengan penatausahaan dokumen dan penyampaian dokumen oleh Pelaksana Seksi Pelayanan melalui Subbagian Umum dengan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP.

6. Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi merekam elemen-elemen SPT Tahunan dan membuat Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan Wajib Pajak, mencetak Lembar Penelitian SPT Tahunan untuk SPT Tahunan Unbalance serta menggabungkannya dengan SPT Tahunan yang bersangkutan (selanjutnya diproses dengan SOP Tata Cara Himbauan Perbaikan Surat Pemberitahuan (SPT)), kemudian mengirim SPT Tahunan/Kelengkapan Data Surat Pemberitahuan Tahunan yang sudah direkam ke Pelaksana Seksi Pelayanan.

7. Account Representative melakukan penelitian sesuai dengan ketentuan dan memproses SPT yang terdapat kesalahan matematis dan/atau terlambat disampaikan/dibayar berdasarkan data hasil perekaman SPT. Dalam hal terdapat kesalahan matematis, Account Representative membuat Surat Himbauan (SOP Tata Cara Himbauan Perbaikan Surat Pemberitahuan) sedangkan dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian/pembayaran SPT, Account Representative menerbitakan STP (SOP Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)).

8. Pelaksana Seksi Pelayanan meneruskan SPT Tahunan yang termasuk Surat Pemberitahuan Tahunan Lebih Bayar untuk diproses dengan SOP Tata Cara Pemeriksaan.

9. Proses selesai.

SUMBER : SOP DJP 2009

Selasa, 03 Juli 2012

Pelaporan Pajak


Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.
Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur Pajak. Pelaporan Pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP dimana Wajib Pajak terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai berikut:
  1. SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukanPelaporan atas pembayaran Pajak bulanan.
    Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN
  2. SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untukPelaporan tahunan.
    Ada beberapa jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
Saat ini khusus untuk SPT Masa PPN sudah dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing. Penyampaian SPT Tahunan PPh juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-SPT.

KeterlambatanPelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan bulanan:
No
Jenis SPT
Batas Waktu Pembayaran
Batas WaktuPelaporan
Masa
1
PPh Pasal 4 ayat (2)
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
2
PPh Pasal 15
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
3
PPh Pasal 21/26
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
4
PPh Pasal 23/26
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
5
PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan
Tgl. 15 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
6
PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa
Akhir masa Pajak terakhir
Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
7
PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai
1 hari setelah dipungut
Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)
8
PPh Pasal 22 - Bendahara Pemerintah
Pada hari yang sama saat penyerahan barang
Tgl. 14 bulan berikut
9
PPh Pasal 22 - Pertamina
Sebelum Delivery Order dibayar

10
PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu
Tgl. 10 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
11
PPN dan PPn BM - PKP
Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan
Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak
12
PPN dan PPn BM - Bendaharawan
Tgl. 7 bulan berikut
Tgl. 14 bulan berikut
13
PPN & PPn BM - Pemungut Non Bendahara
Tgl. 15 bulan berikut
Tgl. 20 bulan berikut
14
PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Sesuai batas waktu per SPT Masa
Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan tahunan:
No
Jenis SPT
Batas Waktu Pembayaran
Batas WaktuPelaporan
Tahunan
1
PPh - Orang Pribadi
Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan
akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
2
PPh - Badan
Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan
akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
3
PBB
6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
----

Jumat, 15 Juni 2012

Pendaftaran Objek dan Subjek PBB


Pendaftaran objek PBB dilakukan oleh subjek pajak dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan dan pengembalian SPOP dengan dilampiri bukti-bukti pendukung seperti :
  • sketsa/denah objek pajak;
  • fotokopi KTP dan NPWP;
  • fotokopi sertifikat tanah;
  • fotokopi akta jual beli;
  • atau bukti pendukung lainnya.
Formulir SPOP disediakan dan dapat diambil gratis di Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditunjuk atau melalui teknologi internet dengan mencetak langsung dari tautan ini.
Pendataan Objek dan Subjek PBB
Pendataan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak denganmenggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurangkurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan.
Pendataan dapat dilakukan dengan cara:
  1. Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP:
    Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum/tidak mempunyai peta, daerah terpencil atau potensi PBB relatif kecil.
  2. Identifikasi Objek Pajak
    Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/ peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP tetapi tidak mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
  3. Verifikasi Objek Pajak
    Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP dan mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
  4. Pengukuran Bidang Objek Pajak
    Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang hanya mempunyai sket peta desa/kelurahan dan atau peta garis/peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif OP.
Sanksi
Barangsiapa karena kealpaannya :
  1. tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak;
  2. menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
Sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak yang terutang.

Barangsiapa dengan sengaja :
  1. tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak;
  2. menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
  3. memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
  4. tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;
  5. tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan;
Sehingga menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar 5 (lima) kali pajak yang terutang.

sumber  : http://www.pajak.go.id/content/seri-pbb-pendaftaran-dan-pendataan-objek-pajak-bumi-dan-bangunan

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More