Selamat Datang

Semoga isi dari blog ini bermanfaat! Jagalah selalu kelestarian jika kamu peduli.

Save Our World

Jadilah bagian dari perubahan demi kelestarian bumi kita ini!

Selasa, 04 September 2012

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN

Departemen Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Standard Operating Procedures
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN

Revisi :
Nomor : KPP30-0009
Tanggal : 13 Maret 2008
Halaman : 1 dari 5

A. Deskripsi :

Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

B. Dasar Hukum :

1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 536/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan s.t.d.d. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/KMK.03/2003

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan

3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tanggal 12 Maret 2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan s.t.d.d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/2004

C. Surat Edaran Terkait : Tidak ada

D. Pihak yang Terkait :

1. Kepala Seksi Pelayanan
2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
3. Pelaksana Seksi Pelayanan
4. Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI)
5. Account Representative
6. Wajib Pajak

E. Formulir yang Digunakan :
1. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)
2. Surat Pemberitahuan Tahunan Elektronik (e-SPT)
3. Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD)

F. Dokumen yang Dihasilkan :
1. Bukti Penerimaan Surat (BPS)
2. Surat Penolakan Surat Pemberitahuan Tahunan
3. Surat Permintaan Kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan
4. Surat Pengantar Penerusan Surat Pemberitahuan Tahunan ke KPP lain
5. Register Harian Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan
6. Formulir-formulir lain seperti yang disebutkan dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tanggal 12 Maret 2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan s.t.d.d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/2004

G. Prosedur Kerja :

1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan /e-SPT baik langsung maupun melalui Pos/Ekspedisi ke Kantor Pelayanan Pajak.

2. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima SPT Tahunan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak dan SPT Tahunan yang disampaikan melalui Pos/Ekspedisi. Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP lain yang diterima secara langsung harus ditolak sedangkan yang melalui Pos/Ekspedisi diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan Surat Pengantar.

3. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu mengecek kelengkapan SPT berdasarkan ketentuan:

a. Untuk SPT Tahunan lengkap, dilanjutkan dengan merekam data SPT Tahunan atau kelengkapannya, menerbitkan BPS/LPAD, menyampaikan langsung atau mengirimkan BPS ke Wajib Pajak atau kuasanya, menggabungkan LPAD dengan SPT Tahunan atau dokumen kelengkapannya.

b. Untuk SPT Tahunan tidak lengkap yang diterima langsung harus ditolak sedangkan yang melalui Pos/Ekspedisi diteruskan ke Wajib Pajak dengan disertai Surat Penolakan SPT Tahunan.

c. Untuk SPT Tahunan tidak lengkap diterima dibuatkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan, yang disampaikan secara langsung atau dikirimkan ke Wajib Pajak.

4. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu meneruskan konsep Surat Pengantar Penerusan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak lain, Surat Penolakan SPT Tahunan, dan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan ke Kepala Seksi Pelayanan, serta meneruskan SPT Tahunan beserta Register Harian Penerimaan SPT Tahunan ke Seksi Pengolahan Data dan Informasi.

5. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan menandatangani konsep surat yang diterima. Proses atas surat yang telah ditandatangani dilanjutkan dengan penatausahaan dokumen dan penyampaian dokumen oleh Pelaksana Seksi Pelayanan melalui Subbagian Umum dengan SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP.

6. Pelaksana Seksi Pengolahan Data dan Informasi merekam elemen-elemen SPT Tahunan dan membuat Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan Wajib Pajak, mencetak Lembar Penelitian SPT Tahunan untuk SPT Tahunan Unbalance serta menggabungkannya dengan SPT Tahunan yang bersangkutan (selanjutnya diproses dengan SOP Tata Cara Himbauan Perbaikan Surat Pemberitahuan (SPT)), kemudian mengirim SPT Tahunan/Kelengkapan Data Surat Pemberitahuan Tahunan yang sudah direkam ke Pelaksana Seksi Pelayanan.

7. Account Representative melakukan penelitian sesuai dengan ketentuan dan memproses SPT yang terdapat kesalahan matematis dan/atau terlambat disampaikan/dibayar berdasarkan data hasil perekaman SPT. Dalam hal terdapat kesalahan matematis, Account Representative membuat Surat Himbauan (SOP Tata Cara Himbauan Perbaikan Surat Pemberitahuan) sedangkan dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian/pembayaran SPT, Account Representative menerbitakan STP (SOP Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)).

8. Pelaksana Seksi Pelayanan meneruskan SPT Tahunan yang termasuk Surat Pemberitahuan Tahunan Lebih Bayar untuk diproses dengan SOP Tata Cara Pemeriksaan.

9. Proses selesai.

SUMBER : SOP DJP 2009

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More