Pendaftaran objek PBB dilakukan oleh subjek pajak dengan cara
mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar dan lengkap
serta ditandatangani dan dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang
bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan dan
pengembalian SPOP dengan dilampiri bukti-bukti pendukung seperti :
Pendataan Objek dan Subjek PBB
Pendataan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak denganmenggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurangkurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan.
Pendataan dapat dilakukan dengan cara:
Barangsiapa karena kealpaannya :
Barangsiapa dengan sengaja :
sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-pbb-pendaftaran-dan-pendataan-objek-pajak-bumi-dan-bangunan
- sketsa/denah objek pajak;
- fotokopi KTP dan NPWP;
- fotokopi sertifikat tanah;
- fotokopi akta jual beli;
- atau bukti pendukung lainnya.
Pendataan Objek dan Subjek PBB
Pendataan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak denganmenggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurangkurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan.
Pendataan dapat dilakukan dengan cara:
- Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP:
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum/tidak mempunyai peta, daerah terpencil atau potensi PBB relatif kecil. - Identifikasi Objek Pajak
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/ peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP tetapi tidak mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap. - Verifikasi Objek Pajak
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP dan mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap. - Pengukuran Bidang Objek Pajak
Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang hanya mempunyai sket peta desa/kelurahan dan atau peta garis/peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif OP.
Barangsiapa karena kealpaannya :
- tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak;
- menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
Barangsiapa dengan sengaja :
- tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP kepada Direktorat Jenderal Pajak;
- menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
- memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
- tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya;
- tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan;
sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-pbb-pendaftaran-dan-pendataan-objek-pajak-bumi-dan-bangunan