Pendaftaran objek PBB dilakukan oleh subjek pajak dengan cara
mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar dan lengkap
serta ditandatangani dan dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang
bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan dan
pengembalian SPOP dengan dilampiri bukti-bukti pendukung seperti :
sketsa/denah objek pajak;
fotokopi KTP dan NPWP;
fotokopi sertifikat tanah;
fotokopi akta jual beli;
atau bukti pendukung lainnya.
Formulir SPOP disediakan dan dapat diambil gratis di Kantor
Pelayanan Pajak...