Selamat Datang

Semoga isi dari blog ini bermanfaat! Jagalah selalu kelestarian jika kamu peduli.

12

Jumat, 15 Juni 2012

Pendaftaran Objek dan Subjek PBB

Pendaftaran objek PBB dilakukan oleh subjek pajak dengan cara mengambil dan mengisi formulir SPOP secara jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan atau tempat yang ditunjuk untuk pengambilan dan pengembalian SPOP dengan dilampiri bukti-bukti pendukung seperti : sketsa/denah objek pajak; fotokopi KTP dan NPWP; fotokopi sertifikat tanah; fotokopi akta jual beli; atau bukti pendukung lainnya. Formulir SPOP disediakan dan dapat diambil gratis di Kantor Pelayanan Pajak...

Page 1 of 3123Next

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More