Sebagaimana
ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai
fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang.
Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau
pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui
mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak
pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong
atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.
Sehingga
Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak
maupun aparatur Pajak. Pelaporan Pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP dimana
Wajib Pajak terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai berikut:
- SPT Masa, yaitu SPT yang
digunakan untuk melakukanPelaporan atas pembayaran Pajak bulanan.
Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN - SPT Tahunan, yaitu SPT yang
digunakan untukPelaporan tahunan.
Ada beberapa jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
Saat ini
khusus untuk SPT Masa PPN sudah dapat disampaikan secara elektronik melalui
aplikasi e-Filing. Penyampaian SPT Tahunan PPh juga
dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-SPT.
KeterlambatanPelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
KeterlambatanPelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Berikut
batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan bulanan:
No
|
Jenis SPT
|
Batas Waktu Pembayaran
|
Batas WaktuPelaporan
|
Masa
|
|||
1
|
PPh Pasal
4 ayat (2)
|
Tgl. 10
bulan berikut
|
Tgl. 20
bulan berikut
|
2
|
PPh Pasal
15
|
Tgl. 10
bulan berikut
|
Tgl. 20
bulan berikut
|
3
|
PPh Pasal
21/26
|
Tgl. 10
bulan berikut
|
Tgl. 20
bulan berikut
|
4
|
PPh Pasal
23/26
|
Tgl. 10
bulan berikut
|
Tgl. 20
bulan berikut
|
5
|
PPh Pasal
25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan
|
Tgl. 15
bulan berikut
|
Tgl. 20
bulan berikut
|
6
|
PPh Pasal
25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan
melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa
|
Akhir masa
Pajak terakhir
|
Tgl.20
setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
|
7
|
PPh Pasal
22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai
|
1 hari
setelah dipungut
|
Hari kerja
terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)
|
8
|
PPh Pasal
22 - Bendahara Pemerintah
|
Pada hari
yang sama saat penyerahan barang
|
Tgl. 14
bulan berikut
|
9
|
PPh Pasal
22 - Pertamina
|
Sebelum
Delivery Order dibayar
|
|
10
|
PPh Pasal
22 - Pemungut tertentu
|
Tgl. 10
bulan berikut
|
Tgl. 20
bulan berikut
|
11
|
PPN dan
PPn BM - PKP
|
Akhir
bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN
disampaikan
|
Akhir
bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak
|
12
|
PPN dan
PPn BM - Bendaharawan
|
Tgl. 7
bulan berikut
|
Tgl. 14
bulan berikut
|
13
|
PPN &
PPn BM - Pemungut Non Bendahara
|
Tgl. 15
bulan berikut
|
Tgl. 20
bulan berikut
|
14
|
PPh Pasal
4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu
|
Sesuai
batas waktu per SPT Masa
|
Tgl.20
setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
|
Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan tahunan:
No
|
Jenis SPT
|
Batas Waktu Pembayaran
|
Batas WaktuPelaporan
|
Tahunan
|
|||
1
|
PPh -
Orang Pribadi
|
Sebelum
SPT Tahunan PPh disampaikan
|
akhir
bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
|
2
|
PPh -
Badan
|
Sebelum
SPT Tahunan PPh disampaikan
|
akhir
bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
|
3
|
PBB
|
6 (enam)
bulan sejak tanggal diterimanya SPPT
|
----
|
0 komentar:
Posting Komentar