Sebagaimana
ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai
fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang.
Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau
pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui
mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak
pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong
atau pemungut tentang pemotongan...